Rabu, 14 September 2016

RUANG LINGKUP DAN KEGUNAAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM


Oleh: Muhamad Syamsudin

Pada dasarnya ruang lingkup kajian Filsafat Pendidikan Islam bertumpu pada pendidikan islam itu sendiri, baik menyangkut rumusan/konsep dasar pelaksanaan maupun rumusan pikiran antisipatif mengatasi problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan Islam.[1]
Dimana arah dan ruang lingkup Filsafat Pendidikan Islam mempunyai dua orientasi; objektif teoritis dan objektif praktis. Orientasi pertama menghendaki penelitian agama agar bersifat murni dan teoritis melalui bidang-bidang berikut:
1.        Tradisi agama yang mencakup sumber-sumber ajaran agama yang diyakini sebagai sumber kebenaran abadi.
2.        Bidang yang mencakup dasar-dasar eksistensi agama yang dapat dilakukan dengan pendekatan teologis
3.        Bidang yang menyangkut prilaku kegamaan dan aturan-aturan agama yang mengatur bagaimana pemeluk agama harus berrilaku sesuai dengan ajaran agamanya
4.        Bidang eksperimen atau pengalaman keagamaan, baik pengalaman pribadi maupun masyarakat penganut agama.[2]
Dengan adanya pendidikan ini maka dapat diketahui bakat dan kemampuan anak-anak didik, sehingga bakat dan kemampuan tersebut dapat di bina dan dikembangkan. Dan menjadi tugas seorang pendidik utnuk membntu anak didik untuk mengetahui bakat dan kemampuannya. Di samping itu, pendidik juga berkewajiban untuk menemukan kesulitan-kesulitan yang membatasi perkembangan potensinya serta membantu menghilangkan hambatan itu untuk mencapai kemajuan anak didik.[3]
Dalam rangka menggali, menyusun, dan mengembangkan fikiran kefilsafatan tentang pendidikan terutama pendidikan islam, kiranya perlu di ikuti pola dan sistem pemikiran dan kefilsafatan pada umumnya.
Adapun pola dan sistem pemikiran kefilsafatan sebagai suatu ilmu adalah sebagai berikut.
1.        Pemikiran kefilsafatan harus bersifat sistematis, dalam arti bahwa cara berfikirnya bersifat logis dan rasional tentang hakikat permasalahan yang dihadapi. Hasil pemikirannya tersusun secara sistematis artinya satu bagian dengan bagian yang lainnya saling berhubungan secara bulat dan terpadu.
2.        Tinjauan terhadap permasalahan yang dipikirkan bersifat radikal artinya menyangkut persoalan-persoalan sampai ke akar-akarnya.
3.        Ruang lingkup pemikirannya bersifat universal, artinya persoalan-persoalan yang difikirkan mencakup hal-hal yang menyeluruh dan mengandung generalisasi bagi semua jenis dan tignkat kenyataan yang ada di alam ini, termasuk kehidupan umat manusia, baik di masa sekarang maupun di masa mendatang.
4.        Meskipun pemikiran yang dilakukan lebih bersifat spekulatif , artinya pemikiran yang tidak di dasari pembuktian-pembuktian empiris atau eksperimental (seperti dalam ilmu alam), tetapi mengandung nilai-nilai objektif, oleh karena permasalahannya adalah suatu realitas (kenyaaan) yang ada pada objek yang difikirnkannya. [4]

Download disini




[1] H. Ahmad Syar’I M.Pd, Filsafat Pendidikan Islam. (cetakan ke 1; Jakarta. Pustaka Firdaus, 2005) h.9
[2] Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Filsafat dan Metodologi Ilmu Dalam Islam. (cetakan ke 1; Jakarta. Teraju, 2002) h.13
[3] H. Ahmad Syar’I M.Pd, Filsafat Pendidikan Islam. (cetakan ke 1; Jakarta. Pustaka Firdaus, 2005) h.15
[4] Prof. H. Muzayyin Arifin, M.Ed, Filsafat Pendidikan Islam (cetakan ke 3; Jakarta. Bumi Aksara, 2005) h.7