Oleh:
Muhamad Syamsudin
Pada
dasarnya ruang lingkup kajian Filsafat Pendidikan Islam bertumpu pada
pendidikan islam itu sendiri, baik menyangkut rumusan/konsep dasar pelaksanaan
maupun rumusan pikiran antisipatif mengatasi problematika yang dihadapi dalam
pelaksanaan pendidikan Islam.[1]
Dimana
arah dan ruang lingkup Filsafat Pendidikan Islam mempunyai dua orientasi;
objektif teoritis dan objektif praktis. Orientasi pertama menghendaki
penelitian agama agar bersifat murni dan teoritis melalui bidang-bidang
berikut:
1.
Tradisi agama yang mencakup
sumber-sumber ajaran agama yang diyakini sebagai sumber kebenaran abadi.
2.
Bidang yang mencakup dasar-dasar
eksistensi agama yang dapat dilakukan dengan pendekatan teologis
3.
Bidang yang menyangkut prilaku kegamaan
dan aturan-aturan agama yang mengatur bagaimana pemeluk agama harus berrilaku
sesuai dengan ajaran agamanya
4.
Bidang eksperimen atau pengalaman
keagamaan, baik pengalaman pribadi maupun masyarakat penganut agama.[2]
Dengan
adanya pendidikan ini maka dapat diketahui bakat dan kemampuan anak-anak didik,
sehingga bakat dan kemampuan tersebut dapat di bina dan dikembangkan. Dan
menjadi tugas seorang pendidik utnuk membntu anak didik untuk mengetahui bakat
dan kemampuannya. Di samping itu, pendidik juga berkewajiban untuk menemukan
kesulitan-kesulitan yang membatasi perkembangan potensinya serta membantu
menghilangkan hambatan itu untuk mencapai kemajuan anak didik.[3]
Dalam
rangka menggali, menyusun, dan mengembangkan fikiran kefilsafatan tentang
pendidikan terutama pendidikan islam, kiranya perlu di ikuti pola dan sistem
pemikiran dan kefilsafatan pada umumnya.
Adapun
pola dan sistem pemikiran kefilsafatan sebagai suatu ilmu adalah sebagai
berikut.
1.
Pemikiran kefilsafatan harus bersifat
sistematis, dalam arti bahwa cara berfikirnya bersifat logis dan rasional
tentang hakikat permasalahan yang dihadapi. Hasil pemikirannya tersusun secara
sistematis artinya satu bagian dengan bagian yang lainnya saling berhubungan
secara bulat dan terpadu.
2.
Tinjauan terhadap permasalahan yang
dipikirkan bersifat radikal artinya menyangkut persoalan-persoalan sampai ke
akar-akarnya.
3.
Ruang lingkup pemikirannya bersifat
universal, artinya persoalan-persoalan yang difikirkan mencakup hal-hal yang
menyeluruh dan mengandung generalisasi bagi semua jenis dan tignkat kenyataan
yang ada di alam ini, termasuk kehidupan umat manusia, baik di masa sekarang
maupun di masa mendatang.
4.
Meskipun pemikiran yang dilakukan lebih
bersifat spekulatif , artinya pemikiran yang tidak di dasari
pembuktian-pembuktian empiris atau eksperimental (seperti dalam ilmu alam),
tetapi mengandung nilai-nilai objektif, oleh karena permasalahannya adalah
suatu realitas (kenyaaan) yang ada pada objek yang difikirnkannya. [4]
Download disini
[1] H. Ahmad
Syar’I M.Pd, Filsafat Pendidikan Islam. (cetakan ke 1; Jakarta. Pustaka
Firdaus, 2005) h.9
[2] Prof.
Dr. Juhaya S. Praja, Filsafat dan Metodologi Ilmu Dalam Islam. (cetakan ke 1;
Jakarta. Teraju, 2002) h.13
[3] H. Ahmad
Syar’I M.Pd, Filsafat Pendidikan Islam. (cetakan ke 1; Jakarta. Pustaka
Firdaus, 2005) h.15
[4] Prof. H.
Muzayyin Arifin, M.Ed, Filsafat Pendidikan Islam (cetakan ke 3; Jakarta. Bumi
Aksara, 2005) h.7